Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Desa Pakisaji telah memliki BUMDes dengan nama BUMDes “Sumber Rejeki” yang didirikan pada 14 Agustus 2015. Susunan struktur BUMDes Sumber Rejeki adalah sebagai berikut:

Susunan Pengurus BUMDesa

Penasehat                              : Sumadi

Pelaksana Operasional       : Ngafiyah

Muntamaha

Umi Habibah

Pengawas                              : Suwaji, S. Pd

Suparlan, S. H

Drs. Ahmad Syaikhu

Pengurus

Masa jabatan 2019*

*Berdasarkan: surat keputusan kepala desa