I. TAHAPAN PERSIAPAN

  1. Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.
  • Dilaksanakan oleh BPD
  • Normalnya 10 hari setelah peringatan BPD kepada Kades tentang masa berakhirya Masa Jabatan Kades, akan tetapi karena PILKADES SERENTAK mengikuti Agenda Pemerintahan Daerah (Bupati).
  1. Sosialisasi Mekanisme Pilkades Serentak (26 April 2019)
  • Oleh Bagian Pemerintahan dihotel Istana pada hari Jumat 26 April 2019
  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD (29 s/d 30 April 2019)
  • Agenda BPD dengan ketentuan:
  • Rapat BPD yang dihadiri oleh:
    1. Pimpinan & anggota BPD
    2. Kepala Desa/ Pj. Kepala Desa
    3. Perangkat Desa
    4. Lembaga Kemasyarakatan
    5. Tokoh Masyarakat
  • Anggota Panitia terdiri dari unsur:
    1. Perangkat Desa
    2. Lembaga Kemasyarakatn
    3. Tokoh Masyarakat
  • Menentukan susunan kepanitiaan:
    1. Ketua
    2. Sekretaris
    3. Bendahara
    4. Beberapa seksi:
    • Seksi pendaftaran Calon dan Pemilih
    • Seksi keamanan dan penyelesaian sengketa
    • Sesksi logistic dan dokumentasi
    • Seksi pelaksanaan pemilihan dan pelaporan
  • Ketentuan Jumlah Panitia:
  • Jumlah pemilih sampai dengan 2000 Panitia paling banyak 15 (lima belas) orang.
  • Jumlah pemilih sampai dengan 2001-5000 Panitia paling banyak 19 (Sembilan belas) orang.
  • Jumlah pemilih 5001 keatas Panitia paling banyak 27 (dua puluh tujuh) orang.

4. Penyampaian SK Panitia oleh BPD (29 s/d 30 April 2019)

  • Oleh BPD berdasarkan susunan keanggotaan yang telah disetujui bersama.
  1. Rapat Perdana Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak (02 s/d 13 Mei 2019)
  • Menentukan anggaran kebutuhan biaya dan tatib Pilkades
  • Secara teknis menyesuaikan Scedul kerja / kondisi dilapangan
  1. Pengajuan sampai dengan Persetujuan Anggaran Biaya Pilkades dari Bupati (02 s/d 13 Mei 2019)
  • Pengajuan anggaran biaya Pilkades dari Panitia yang telah disetujui oleh BPD dan untuk selanjutnya dipengantari Surat Resmi oleh Pemerintah Desa kepada Bupati lewat Camat

 

Evaluasi dan  Koordinasi  dari  Panitia  Kabupaten yang ada ditingkat Kecamatan  tentang Perkembangan Pilkades

II. TAHAPAN PENDAFTARAN CALON PEMILIH

  1. Pendataan Daftar Calon Pemilih (02 s/d 22 Mei 2019)
  • Sejak petugas pendata ditetapkan oleh panitia Pilkades dan khusus untuk pendataan pemilih melekat langsung pada seksi Pantarlih
  • Paling lama 20 hari setelah dibukanya pendaftaran
  • Didata disetiap RT, RT dan Dusun.
  1. Penyusunan Daftar Calon Pemilih Sementara (23 s/d 29 Mei 2019)
  • Dilaksanakan oleh Pantarlih
  • Dihitung sebagai pemilih berusia 17 tahun pada saat Pelaksanaan Pemungutan Suara
  • Paling lama 6 hari setelah berakhirnyanpendaftaraan pemilih
  1. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (31 Mei s/d 4 Juni)
  • Diumumkan oleh Panitia (PANTARLIH) selama 3 hari dibalai desa atau tempat yang strategis
  1. Penambahan Pendataan Pemilih Tambahan (07 s/d 12 Juni 2019)
  • Paling lama 6 hari setelah diumumkan warga mendaftar / melaporkan kekurangan data pemilih yang belum masuk data, yang untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam data pemilih tambahan
  • Warga / keluarga dapat mengajukan usul.
  1. Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan susulan (13 s/d 17 Juni 2019)
  • Paling lama 6 hari setelah disusun dan diumumkan daftar Pemilih Sementara bagi warga masyarakat yang belum terdata untuk segera melapor kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai Pemilih Tambahan.
  1. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (18 s/d 20 Juni 2019)
  • Diumumkan selam 3 hari sejak berahkirnya Penyusunan Data Pemilih Tambahan.
  1. Perubahan Daftar Calon Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan (21 s/d 28 Juni 2019)
  • Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan dapat berubah sebelum ditetapkan menjadi DPT
  • Setelah ditandangani oleh Ketua Panitia kemudian disampaikan kepada calon yang berhak dipilih untuk ditangani
  • Dan apabila telh disetujui masing-masing Calon dapat ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT)
  • Paling lama 6 hari setelah disusun dan diumumkan daftar pemilih tetap dapat ditetapkan.
  1. Pengumuman DPT (01 s/d 03 Juli 2019)
  • Untuk selanjutnya diumumkan selama 3 hari sejak berahkirnya penyusunan DPT
  1. Undangan (01 s/d 05 Juli 2019)
  • Disampaikan paling lama 3 hari sebelum pelaksasnaan Pemungutan Suara
  • Memuat Tempat (TPS), Waktu: 07 s/d. 14.00 WIB.

Evaluasi dan  Koordinasi  dari  Panitia  Kabupaten yang ada ditingkat Kecamatan  tentang Perkembangan Pilkades

 III. TAHAPAN PENCALONAN

  1. Sosialisasi Rencana Pelaksanaan pilkades Serentak dan Pengumuman tentang lowongan Jabatan kepala Desa persyaratan dan kelengkapannya Kepada masyarakat. (14 s/d 24 Mei 2019)
  • Sosialisasi/Pengumuman dan Pendaftaran dilaksanakan secara bersamaan selama 9 hari kerja penuh, dengan ketentuan Sosialisasi dan Pengumuman dilaksanakan dengan ketentuan.
  1. Penjaringan dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (14 s/d 24 Mei 2019)
  • Sosialisasi/Pengumuman dan Pendaftaran dilaksanakan secara bersamaan selama 9 hari kerja penuh, dengan ketentuan Sosialisasi dan Pengumuman dilaksanakan dengan ketentuan.
  1. Penelitian dan Klarifikasi Kelengkapan Persyaratan Administrasi. (27 Mei s/d 26 Juni 2019)
  • Dengan pertimbangan Tanggal 5 dan 6 Juni adalah Idul Fitri
  • Dilaksanakan oleh Seksi pendaftaran Calon dan pemilih dalam waktu 20 hari kerja.

 

Hari Raya Idul Fitri 1440 H 05 s/d. 06 Juni 2019 Mengabaikan Pra  dan Pasca Hari Raya Idul Fitri

Evaluasi dan  Koordinasi  dari  Panitia  Kabupaten yang ada ditingkat Kecamatan  tentang Perkembangan Pilkades

 

  1. Seleksi Tambahan bagi Calon di atas 5 orang (27 s/d. 28 Juni 2019)
  • Dilaksanakan oleh Panitia Soal dari Tim Pemantau Kabupaten
  1. Penetapan DPT (27 s/d. 28 Juni 2019)
  • Oleh Pantarlih sesuai penyesuaian data yang ada didesa
  1. Penetapan Calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang paling banyak 5 (lima) orang (01 Juli 2019)
  • Bagi yang melaksanakan seleksi tambahan
  1. Penetapan Calon Kepala Desa (27 Juni s/d. 01 Juli 2019)
  • Bagi desa yang tidak ada seleksi tambahan bisa langsung ditetapkan dan memesan Surat Suara
  1. Pencetakan Surat  Suara dan Administrasi Pendukung Lainnya dalam Pemungutan Suara (01 s/d 6 Juli 2019)
  • Dilaksanakan oleh Pantarlih dengan mempertimbangkan:
  1. Ada kesepakatan antara Panitia dengan calon kepala desa dilengkapi dengan Berita Acara
  2. Paling sedikit 2 hari sebelum pemunggutan Surat Suara harus sudah didistribusikan kepada Panitia Desa dengan tempat yang memadai kemanannya.

9. Kesepakatan Bersama tentang Kampanye/Deklarasi Damai (03 Juli 2019)

  • Dilaksanakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso
  • Dihadiri oleh Ketua BPD dan Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan
  1. Rapat Persiapan Panitia tentang Penentuan jadwal Kampanye bagi Calon Kepala Desa sekaligus pembentukan Petugas KPPPS (01 s/d. 02 Juli 2019)
  • Dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dilanjutkan dengan Surat Keputusan Penetapan

Evaluasi dan  Koordinasi  dari  Panitia  Kabupaten yang ada ditingkat Kecamatan  tentang Perkembangan Pilkades

  1. Pelaksanaan Kampanye Calon Kepala Desa (03 s/d. 05 Juli 2019)
  • Jadwalnya ditentukan oleh Panitia
  1. Persiapan lokasi pemungutan Suara (03 s/d. 08 Juli 2019)
  • Oleh Panitia dibantu Petugas KPPPS yang sudah dibentuk Panitia
  1. Masa Tenang (06 s/d. 08 Juli 2019)
  • Pengawasan langsung dilapangan oleh BPD dan Panitia

IV. TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA

  1. Pembentukan Petugas KPPPS (01 s/d. 07 Juli 2019)
  • Dibentuk oleh Panitia minimal 3 TPS dengan Jumlah Anggota masing-masing TPS 5 orang (1 orang ketua).
  1. Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan Suara dan penetapan/penandatanganan Berita Acara yang memperoleh suara terbanyak (09 Juli 2019)
  • Diawasi oleh BPD dan yang melaksanakan proses Pemunggutan di TPS adalah petugas KPPPS sampai dengan proses penghitungannya.
  1. Masa Keberatan (menyesuaikan 2 x 24 Jam)
  • Dihitung sejak berahkirnya penghitungan.

V. TAHAPAN PENETAPAN

  1. Laporan Panitia Pemilihan mengenai calon terpilih Kepada BPD (12 s/d. 22 Juli 2019)
  • Dilaporkan penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak oleh Panitia Kepada BPD
  1. Laporan BPD mengenai calon terpilih Kepada Bupati Melalui Camat (23 s/d. 31 Juli 2019)
  • Laporan BPD tentang penetapan calon kepala desa terpilih kepada Bupati
  1. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa (01 Agustus  s/d. 11 September 2019  , paling lama 30 hari)
  • Oleh Bagian Administrasi Pemerintahan dan Bagian Hukum
  1. Pengesahan, dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih (12 September 2019 s/d. 23 Oktober 2019, paling lama 30 hari)
  • Setelah ditandatangani oleh Bapak Bupati untuk selanjutnya akan dilantik oleh Bupati / Pejabat yang ditunjuk
  1. Pelantikan Kepala Desa Terpilih (Sebelum Tanggal 24 Oktober 2019)
  • Paling lambat 30 Hari sejak diterbitkan pengesahan dan pengangkatan (SK Bupati) Kades terpilih

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?